Logo RS LGM

Laporan Insiden (IKP) TKPRS

Formulir Rahasia
Keselamatan Pasien Rumah Sakit

Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP)

Formulir pelaporan internal ke Tim Keselamatan Pasien RS.LGM atas insiden yang berpotensi atau menimbulkan cedera (KNC, KTC, KTD, Sentinel). Laporan ini bersifat rahasia dan digunakan untuk investigasi sistem, bukan untuk menyalahkan individu (Non-punitive Culture).

Wajib dilaporkan maksimal 2x24 jam setelah kejadian
Sesuai Standar Akreditasi Kemenkes / KARS
1

I. Data Pasien

Identitas pasien yang terkait dengan insiden

2

II. Rincian & Kronologis Kejadian Insiden

Uraian lengkap insiden, klasifikasi keparahan & lokasi

3

III. Dampak, Tindakan & Pelapor

Akibat klinis pada pasien, penanganan langsung dan nama staf pelapor

Identitas pelapor dilindungi kerahasiaannya oleh Tim Keselamatan Pasien RS.LGM.

ImageKit CDN
Klik untuk ambil foto kamera / unggah berkas bukti insiden

Mendukung format JPG, PNG, WEBP (Otomatis CDN)

Dengan menekan tombol kirim, laporan insiden ini resmi tercatat pada sistem penjaminan mutu RS Langit Golden Medika.