Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
Formulir pelaporan internal ke Tim Keselamatan Pasien RS.LGM atas insiden yang berpotensi atau menimbulkan cedera (KNC, KTC, KTD, Sentinel). Laporan ini bersifat rahasia dan digunakan untuk investigasi sistem, bukan untuk menyalahkan individu (Non-punitive Culture).
Wajib dilaporkan maksimal 2x24 jam setelah kejadian
Sesuai Standar Akreditasi Kemenkes / KARS